Logo BWI

BADAN WAKAF

INDONESIA

Layanan Konsultasi BWI

Pilih layanan konsultasi sesuai kebutuhan Anda dengan para ahli yang berpengalaman

Konsultasi Hukum Wakaf

Dapatkan panduan hukum wakaf sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia dari para ahli fiqh dan hukum wakaf.

Dasar hukum wakaf dalam Islam
Regulasi wakaf di Indonesia
Akta ikrar wakaf (AIW)

Manajemen Wakaf

Pelajari strategi pengelolaan wakaf yang efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program wakaf.

Perencanaan program wakaf
Manajemen organisasi nazhir
Monitoring dan evaluasi

Sertifikasi Nazhir

Konsultasi seputar persyaratan, proses, dan persiapan untuk menjadi nazhir wakaf tersertifikasi sesuai standar BWI.

Persyaratan menjadi nazhir
Program pelatihan nazhir
Proses sertifikasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban dari pertanyaan umum seputar wakaf dan layanan konsultasi BWI

Untuk menjadi nazhir wakaf, seseorang harus memenuhi syarat: (1) Warga Negara Indonesia, (2) Beragama Islam, (3) Dewasa (minimal 21 tahun), (4) Amanah, jujur, dan bertanggung jawab, (5) Mampu secara jasmani dan rohani, (6) Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan (7) Memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai jenis wakaf yang akan dikelola.
Pendaftaran tanah wakaf dilakukan dengan langkah: (1) Persiapan dokumen (sertifikat tanah, KTP wakif dan nazhir), (2) Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA, (3) Pendaftaran ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat wakaf, (4) Pelaporan ke BWI melalui SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Proses ini memerlukan pendampingan yang tepat untuk memastikan kelengkapan administrasi.
Layanan konsultasi dasar BWI GRATIS untuk seluruh masyarakat. Konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp, telepon, atau email. Untuk konsultasi mendalam yang memerlukan kunjungan atau asesmen khusus, mungkin ada biaya administrasi yang akan diinformasikan sebelumnya. Kami berkomitmen memberikan akses informasi wakaf kepada semua lapisan masyarakat.
Pengelolaan wakaf produktif memerlukan: (1) Studi kelayakan investasi, (2) Perencanaan bisnis yang matang, (3) Tim pengelola yang kompeten, (4) Sistem akuntansi dan pelaporan yang transparan, (5) Pengawasan berkala, (6) Reinvestasi hasil untuk keberlanjutan program. BWI menyediakan panduan lengkap dan pelatihan untuk nazhir dalam mengelola wakaf produktif secara optimal.
Sertifikat nazhir memiliki masa berlaku yang bervariasi: (1) Nazhir Tingkat Dasar: 3 tahun, (2) Nazhir Tingkat Menengah: 4 tahun, (3) Nazhir Tingkat Ahli: 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, nazhir dapat mengajukan perpanjangan (re-sertifikasi) dengan mengikuti program refresh dan ujian ulang sesuai tingkatan yang dimiliki.

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang wakaf melalui artikel dan panduan kami

Belum ada artikel tersedia