Mengenal lebih dekat Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI bertugas mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia dengan pendekatan yang produktif dan professional.
Anggota BWI menjabat selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali
Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia
Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA
Periode 2022-2025
Menjadi lembaga terpercaya dalam mengembangkan wakaf produktif untuk kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia
Mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia
Memberdayakan nazhir untuk mengelola wakaf secara produktif
Meningkatkan pelayanan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat
Mengembangkan infrastruktur publik melalui wakaf
Orang-orang profesional yang menggerakkan wakaf Indonesia
Ketua Badan Pelaksana
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara