BWI.GO.ID – Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kementerian Keuangan memulai sebuah langkah strategis untuk memperkuat gerakan wakaf uang di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kedua lembaga ini secara resmi meluncurkan program Dana Abadi Dana Rakca pada Rabu (1/10/2025).
Kerja sama ini menandai sebuah era baru dalam pengelolaan wakaf di lingkungan kementerian, di mana penghimpunan dana akan dilakukan secara modern melalui platform digital SatuWakaf.id. Penandatanganan PKS yang berlangsung di kantor pusat BWI ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua belah pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan yang memberikan dukungan penuh.
Sinergi Strategis dengan Institusi Keuangan Negara
Sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki nilai yang sangat strategis. Menurutnya, melibatkan Kementerian Keuangan sebagai institusi sentral dalam pengelolaan keuangan negara memberikan bobot dan kepercayaan yang besar pada gerakan wakaf.
“Melalui PKS ini, ASN Kementerian Keuangan diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang. Dana yang terkumpul akan ditempatkan pada Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 006, sehingga pokok wakaf terjaga, sementara imbal hasilnya bisa dimanfaatkan untuk program kemaslahatan,” ujar Anas Nasikhin.
Penempatan dana pada Sukuk Wakaf Ritel menjadi salah satu poin kunci. Instrumen investasi ini dijamin oleh negara, sehingga dana pokok wakaf yang disalurkan oleh para ASN akan tetap utuh dan aman. Imbal hasil atau keuntungan dari investasi inilah yang nantinya akan menjadi sumber dana abadi untuk berbagai program sosial.
Manfaat Langsung bagi Komunitas Kemenkeu
Dari pihak UPZ Kemenkeu, Ketua-nya, Deni Ridwan, SE.Ak., MBIT., Ph.D., menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan bahwa program Dana Abadi Dana Rakca dirancang untuk memberikan kemudahan dan jaminan profesionalitas bagi para ASN yang ingin berwakaf.
“Program Dana Rakca akan mempermudah ASN Kementerian Keuangan dalam menyalurkan wakaf uang mereka dengan jaminan pengelolaan yang profesional,” kata Deni Ridwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat dari program ini akan kembali kepada komunitas di lingkungan kementerian itu sendiri. “Imbal hasil dari wakaf akan disalurkan untuk berbagai program sosial yang fokus pada kesejahteraan pegawai dan komunitas di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegasnya. Dengan demikian, program ini berjalan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk komunitas Kemenkeu.
Membangun Dana Abadi Umat Secara Modern
Program Dana Abadi Dana Rakca menjadi representasi dari filantropi Islam yang modern, produktif, dan transparan. Penggunaan platform digital SatuWakaf.id memungkinkan setiap ASN untuk berpartisipasi dengan mudah, memantau perkembangan dana, dan melihat laporan penyaluran manfaat secara akuntabel.
Langkah yang diambil oleh BWI dan UPZ Kemenkeu ini diharapkan tidak hanya berhenti di satu institusi. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model percontohan yang dapat diikuti oleh kementerian, lembaga, dan BUMN lainnya. Tujuannya adalah untuk membangun dana abadi umat yang kuat, yang mampu memberikan dampak sosial-ekonomi berkelanjutan bagi pembangunan bangsa.
Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus mendorong wakaf uang sebagai instrumen filantropi yang relevan dengan tantangan zaman dan mampu memberikan solusi nyata bagi permasalahan sosial. (KAN)