Logo BWI

BADAN WAKAF

INDONESIA

Kembali ke Daftar Berita
Berita Wakaf

Prof. Dr. Kamaruddin Amin: Sistem Data Terpadu Jadi Kunci Transformasi Zakat dan Wakaf Nasional

By Redaksi BWI.go.id
9 October 2025, 03:35
~3 menit baca
Prof. Dr. Kamaruddin Amin: Sistem Data Terpadu Jadi Kunci Transformasi Zakat dan Wakaf Nasional

BWI.go.idKetua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pembangunan Sistem Data Terpadu Zakat dan Wakaf Nasional akan menjadi fondasi bagi era baru tata kelola keuangan sosial Islam di Indonesia. Menurutnya, sistem terintegrasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional, transparan, dan berdampak.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua BWI dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengumumkan kolaborasi akbar antara Kemenag, Bank Indonesia (BI), BWI, dan BAZNAS untuk membangun basis data tunggal tersebut.

“Dalam waktu dekat, Kementerian Agama bersama Bank Indonesia, BWI, dan BAZNAS akan meluncurkan sistem data zakat dan wakaf terpadu. Sistem ini akan dikelola di bawah koordinasi Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin dalam forum “Jejak Kebaikan Zakat dan Wakaf” di JIEXPO Convention Center, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Mengatasi Masalah Klasik Fragmentasi Data

Kamaruddin menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi zakat dan wakaf selama ini adalah data yang tersebar di berbagai lembaga. Kondisi ini menyulitkan pemetaan potensi, pemantauan kinerja lembaga, dan pengukuran dampak program secara akurat.

“Selama ini data zakat dan wakaf tersebar di berbagai lembaga. Dengan integrasi ini, semua pihak akan bekerja dengan data yang sama, lebih valid, dan lebih mudah diukur dampaknya,” jelasnya.

Bagi BWI, kehadiran Data Terpadu Zakat dan Wakaf ini akan memberikan keuntungan signifikan. Sistem ini akan memungkinkan BWI untuk memetakan aset wakaf di seluruh Indonesia secara komprehensif, sekaligus memantau kinerja para nazhir (pengelola wakaf) secara real time.

“Kita akan bisa melihat peta aset wakaf, distribusi zakat, dan program pemberdayaan umat secara real time. Ini terobosan penting menuju tata kelola zakat dan wakaf yang modern,” ucap Kamaruddin.

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Transparansi

Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan bahwa wakaf dan zakat adalah pilar penting ekonomi syariah nasional. Namun, potensi besarnya hanya bisa terwujud jika dikelola dengan sistem yang dipercaya publik.

“Potensinya sangat besar dan bisa menjadi instrumen yang kuat untuk pengentasan kemiskinan. Tapi potensi besar itu baru terasa manfaatnya kalau dikelola dengan sistem yang solid dan transparan,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Bank Indonesia dipandang krusial untuk menjamin keamanan sistem dari sisi finansial. Sementara itu, keterlibatan BWI dan BAZNAS akan memperkuat aspek substantif dari pengumpulan hingga pemberdayaan. Digitalisasi melalui sistem terpadu ini diyakini akan memperkokoh kredibilitas dan kepercayaan publik.

Langkah Konkret Menuju Indonesia Emas

Inisiatif ini juga didukung penuh oleh jajaran Kementerian Agama. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menilai sistem Data Terpadu Zakat dan Wakaf akan menjadi fondasi transformasi digital di sektor ini.

“Kita ingin memastikan setiap rupiah zakat dan setiap meter tanah wakaf terdata dan termanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” ujar Abu Rokhmad. Ia menambahkan bahwa Kemenag akan mendorong kantor-kantor di daerah untuk mulai mengidentifikasi dan mendata para nazhir dan lembaga amil zakat sebagai basis data awal.

Menutup paparannya, Ketua BWI Kamaruddin Amin mengajak generasi muda untuk menjadi motor penggerak dalam ekosistem filantropi digital.

“Anak muda harus menjadi bagian dari ekosistem filantropi Islam yang produktif. Saatnya berwakaf dan berzakat dengan cara baru — lebih mudah, transparan, dan berdampak,” pungkasnya. (KAN)

Berita Terkait